Polres Ciko Bongkar 10 Kasus Narkoba, Rata-rata Dibekuk Saat Transaksi

Polres Ciko Bongkar 10 Kasus Narkoba, Rata-rata Dibekuk Saat Transaksi

RAKYATCIREBON.ID - Pada bulan pertama tahun 2021 ini, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota sudah sibuk panen kasus. Mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pada bulan Januari ini, sedikitnya sudah ada 10 perkara yang ditangani pihak kepolisian berkaitan dengan barang haram serta obat-obatan terlarang tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/02) kemarin, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, persoalan narkoba memang masih menjadi kejahatan luar biasa. Karena dominasi menyasar para anak-anak muda, dan itu sangat berbahaya.

\"Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan banyak. Di bulan Januari saja kita sudah tangani ada 10 LP,\" ungkap Imron di hadapan awak media.

Dari sepuluh perkara yang saat ini ditangani Satnarkoba, lanjut Imron, pihaknya berhasil menangkap 15 tersangka di 10 TKP dengan berbagai pasal yang dilanggarnya, 15 tersangka yang ditangkap adalah IS, DH, BI, GM, AH, YP, MI, JU, SH, YS, JA, SM, AD, SR, MR.

10 TKP tersebut, di antaranya satu kasus di Kecamatan Gunung Jati, satu kasus di Mundu, satu kasus di Arjawinangun (penangkapan. Red). Tiga kasus di Kesambi, serta masing-masing dua kasus di Kecamatan Kejaksan dan Talun.

Dari masing-masing tersangka pada setiap kasus, secara keseluruhan diamankan barang bukti berupa empat paket shabu seberat 2,14 gram, lima paket tembakau sintetis seberat 220.774 gram, 2600 butir pil Tramadol serta 3500 pil jenis trihex.

\"Semua rata-rata tertangkap tangan saat melakulan transaksi narkoba, atau obat-obatan, dan langsung kita bekuk,\" jelas Imron.

Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka akan dikenakan pasal beragam, diantaranya pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika, dimana hukumannya bisa sampai pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 milyar.

\"Pasal yang dikenakan, UU kesehatan tentu, dan jika dirangkum, ancaman minimal 6 tahun, 20 tahun, seumur hidup bahkan bisa sampai hukuman mati jika barang bukti nya banyak,\" jelas Imron.

Ditambahkan Imron, dalam menyelesaikan persoalan narkotika dan obat-obatan ini, pihak kepolisian tidak bisa berjalan sendiri, sehingga perlu kerja bersama juga peran serta masyarakat melaporkan jika di lingkungannya ditemukan hal-hal mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

\"Sementara setelah diinterogasi, yang kita amankan kali ini semua non lapas, dan kita berkoordinasi dengan BNN, juga semuanya, karela polisi tak bisa berjalan sendiri,\" kata Imron. (sep)

Sumber: